Forum
Umat Islam (FUI) Sumatera Utara sudah tidak main-main untuk membubarkan tarekat
Samaniyah, salah satu aliran tarekat di bawah naungan Jamiyah Ahlit Thariqah
Al-Mutabarah An-Nahdhiyah (Jatman). Thariqah mu’tabarah NU ini terancam
dibubarkan dan dilarang ajarannya di daerah Sumut.
Keseriusan
rencana tersebut ditandai dengan pelaporan FUI melalui Tim Pembela Muslim (TPM)
kepada polisi, bahkan sudah sampai ke tingkat pengadilan dengan tuduhan tindak
pidana penistaan agama. Hari ini, Kamis (30/10), memasuki sidang keempat. Mudir
Am Jatman KH Abdul Mu’thy Nurhadi menyayangkan tindakan FUI dan TPM atas dasar
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut yang membawa masalah ini ke ranah
hukum. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan hal ini dengan kepala dingin.
Sebagaimana
yang diberitakan sejumlah media, FUI menuduh tarekat samaniyah telah
menyebarkan ajaran sesat. Dalam hal ini, KH Abdul Mu’thy mengingatkan FUI untuk
mengklarifikasi sejumlah tuduhan miring yang dialamtkan ke tarekat samaniya.
“Demi
lancarnya dakwah Islam dan menjaga ukhuwah Islamiyah, agar diupayakan islah
(berdamai) dan tabayyun (klarifikasi) agar tidak meresahkan
umat,” katanya Rabu (29/10), dalam sebuah rilis melalui Humas Jatman Sumut,
Saifuddin.
Pengurus
Jatman lainnya, KH Wahfiuddin juga menyesalkan kejadian ini. Ia menilai dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kasus
dugaan penistaan agama terhadap pimpinan thariqah Samaniyah tidak tepat.
Menurutnya,
hal itu tidak tepat karena tidak ada unsur permusuhan, penyalahgunaan, penodaan
dan penghinaan terhadap ajaran agama. “Bila tiap aliran thariqah di NU dapat
diberi Fatwa menyimpang dari ajaran Islam dan bisa dituduh dengan pasal
penistaan agama, hal ini bisa merembet kepada aliran tarekat lainnya di NU yang
berjumlah puluhan aliran bisa terancam dibubarkan,” katanya.
DR
KH Ali M Abdillah, salah satu pengurus Jatman juga menambahkan, Jatman didirikan
ulama tarekat NU sebagai wadah silaturahim aliran thariqah mu’tabaroh yang
berkembang di Indonesia. Landasannya jelas Al-Quran, hadist, ijma dan qiyas.
Menurutnya,
NU telah meneliti serta mengkaji berdasarkan telaah yang dilakukan Jatman,
terdapat kurang lebih 43 aliran tarekat yang memiliki kriteria mu’tabarah baik
yang berkembang di dunia Islam maupun di Indonesia. “Tarekat Samaniyah
merupakan salah satu dari aliran tarekat yang berada dalam wadah organisasi
badan otonom Nahdlatul Ulama Jatman,” katanya.
“Kasus yang berkembang di dalam
tarekat Samaniyah merupakan masalah internal, biarlah diserahkan NU, dan
diharapkan FUI, TPM, MUI, serta ormas Islam lainnya tidak mencampuri urusan
internal ini,” ujarnya. “Jangan mengancam menghentikan apalagi membubarkan
aliran tarekot di NU, mari kita jaga ketenangan dan kerukunan Ummat apalagi
sesame muslim,” pungkasnya. (Mahbib Khoiron)
sumber, NU online
sumber, NU online