PERATURAN
ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT
RIJALUL ANSOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan organisasi ini yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda
Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi
Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 2
1.
Majelis
dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang,
Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia. Majelis Dzikir
dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap
2.
tingkatan
yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di
masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 3
Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab Lembaga
1. Fungsi Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.
Sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b.
Sebagai
upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
2. Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor adalah:
a.
Mensyiarkan
ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang
telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali
penyebar agama Islam di Nusantara.
b.
Melaksanakan
program-program kegiatan peringatan hari besar
Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul
Ulama.
3. Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor adalah:
a.
Menjaga,
memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan
Peraturan Organisasi kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala
Nahdlatul Ulama.
b.
Menjaga
gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam
4. Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
BAB IV
LAFADZ
DZIKIR DAN SHALAWAT
Pasal 5
1.
Lafadz
Dzikir dan Shalawat terlampir.
2. Menyesuaikan dengan kearifan
lokal.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
1.
Kegiatan
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan aqidah Ahlussunah wal
Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.
2. Teknis pelaksanaannya berpedoman
pada program kegiatan Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor yaitu: Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor
melaksanakan kegiatan
a.
Majelis
Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
b.
Pimpinan
Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan
kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
c.
Pimpinan
Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat
Rijalul Ansor 1 kali per Bulan.
d.
Pimpinan
Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1
kali per Bulan.
e.
Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1
kali per Bulan.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.
Ketua
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/ wakil ketua
disetiap tingkatan.
2.
Pengurus
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh
pimpinan di masing-masing tingkatan.
3.
Struktur
kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
4.
Masa
khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap pengurus Majelis Dzikir
dan Sholawat Rijalul Ansor berhak:
a.
Mendapatkan
pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya
peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
b.
Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan
sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
2. Setiap Pengurus Majelis Dzikir
dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
a.
Mentaati peraturan organisasi.
b.
Menjaga
dan menjunjung nama baik organisasib.
c.
Melaksanakan
program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor
d.
Melaporkan
setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan gerakan pemuda ansor disetiap tingkatan dalam
rapat pleno.
BAB VII KOORDINASI
Pasal 9
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan
mengawasi segala sesuatu mengenai
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.
Pasal 10
Hubungan Ketua Umum Gerakan
Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau
hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat
instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
BAB VIII ADMINISTRASI
Pasal 11
1. Lembaga Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan
surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor.
2. Lembaga Majelis Dzikir dan
Sholawat Rijalul Ansor diperbolehkan
melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya
eksternal harus di ketahui pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini akan diatur
kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.
Peraturan
organisasi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta Tanggal : 22 Juni 2012
KONFERENSI
BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan
Sidang Komisi A Ketua, ,
Drs H.
Imam Ma’ruf
Sekretaris
Juwanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar