Berdasarkan PO Gerakan Pemuda Ansor tahun 2012
Definisi Relawan
Penanggulangan Bencana: Adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki
kemampuan - dan kepedulian dalam bidang sosial dan kemanusiaan, yang bekerja
secara ikhlas untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan itu sendiri.
Relawan Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya akan disebut - relawan adalah seseorang atau
sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan
bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.
Yang dimaksud
dengan Barisan Ansor Tanggap Bencana selanjutnya - disingkat (BAGANA) dalam
peraturan organisasi ini adalah
kader Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai
kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan
Gerakan Pemuda Ansor.
Kader dimaksud adalah
anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : Disiplin dan dedikasi
yang tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanganan bencana, ketahanan fisik dan
mental yang tangguh dan dapat mewujudkan kepedulian sosial bagi semua lapisan
masyarakat, terhadap peristiwa bencana dan dampaknya serta mengutamakan
pengurangan risiko bencana, sehingga tercapai masyarakat tahan bencana yang
bermuara pada ketangguhan bangsa Indonesia.
Dasar Hukum
Kerelawanan
Internasional
1.
Resolusi
PBB No. 63 Tahun 1999
2.
Strategi
Yokohama
3.
Kerangka
Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action) 2005
4.
Kerangka
Aksi Beijing 2006
Nasional
1.
UU
No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.
UU
No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
3.
UU
No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
4.
UU
No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
5.
PP
No. 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Fungsi,
Tugas, Kewajiban dan Hak
1.
Fungsi BAGANA BAGANA merupakan perangkat organisasi
Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi
sosial-kemanusiaan Penanggulangan Bencana (PB).
1.
Tugas BAGANA
a.Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta
menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b.Melaksanakan
program sosial kemanusiaan dalam kerangka
penanggulangan bencana sejak masa kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap
darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pemulihan akibat bencana,
c. Menciptakan
sumberdaya manusia yang peduli terhadap bencana
dan melestarikan sumber daya alam.
2.
Kewajiban BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan
Bencana
a.Melakukan
kegiatan PB Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
b.Menjunjung
tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
c.Mempunyai
bekal pengetahuan dan ketrampilan
d.Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan.
e.Menyediakan
waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
3.
Hak BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan
Bencana
a.Mendapatkan
pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai
keterampilan dan keahliannya.
b.Mendapat
pengetahuan tentang Penanggulangan Bencana.
c.Mengundurkan
diri sebagai relawan
d.Hak
sesuai dengan aturan atau ketentuan PP GP Ansor dan Banser
Kegiatan BAGANA adalah kegiatan
penanggulangan bencana, sosial kemasyarakatan, pembangunan dalam bingkai
pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) sesuai dengan arus-utama
penanggulangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar