Sabtu, 28 Maret 2015

BAGANA (BANSER Tanggap Bencana)


            Berdasarkan PO Gerakan Pemuda Ansor tahun 2012


Definisi Relawan Penanggulangan Bencana: Adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan - dan kepedulian dalam bidang sosial dan kemanusiaan, yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan itu sendiri. 

Relawan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya akan disebut - relawan adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.

Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Tanggap Bencana selanjutnya - disingkat (BAGANA) dalam peraturan organisasi ini adalah
kader Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.

Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam  penanganan bencana, ketahanan fisik dan mental yang tangguh dan dapat mewujudkan kepedulian sosial bagi semua lapisan masyarakat, terhadap peristiwa bencana dan dampaknya serta mengutamakan pengurangan risiko bencana, sehingga tercapai masyarakat tahan bencana yang bermuara pada ketangguhan bangsa Indonesia.
Dasar Hukum Kerelawanan 
Internasional
1.      Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999
2.      Strategi Yokohama
3.      Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action) 2005
4.      Kerangka Aksi Beijing 2006
Nasional
1.      UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.      UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
3.      UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 
4.      UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
5.      PP No. 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan  Bencana


Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Hak
1.      Fungsi BAGANA BAGANA merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi sosial-kemanusiaan Penanggulangan Bencana (PB). 
1.      Tugas BAGANA
a.Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b.Melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka  penanggulangan bencana sejak masa kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pemulihan akibat bencana,
c. Menciptakan sumberdaya manusia yang peduli terhadap bencana  dan melestarikan sumber daya alam.
2.      Kewajiban BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan Bencana
a.Melakukan kegiatan PB Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
b.Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
c.Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan
d.Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
e.Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
3.      Hak BAGANA sebagai Relawan Penanggulangan Bencana
a.Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai  keterampilan dan keahliannya.
b.Mendapat pengetahuan tentang Penanggulangan Bencana.
c.Mengundurkan diri sebagai relawan
d.Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan PP GP Ansor dan Banser 
   
Kegiatan BAGANA adalah kegiatan penanggulangan bencana, sosial kemasyarakatan, pembangunan dalam bingkai pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) sesuai dengan arus-utama penanggulangan 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar